TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. "LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018. KPK pun resmi menahan Lucas.
Baca: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Tersangka
Saut menerangkan Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia. Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain advokat Lucas, berikut nama-nama pengacara yang pernah menjadi tersangka menghalangi penyidikan:
1. Manatap Ambarita
Ia divonis bersalah karena menghalangi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Manatap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang. Tahun 2010, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.
2. Lambertus Palang Ama
Lambertus divonis bersalah memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.